Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1996 tentang Statistik menyebutkan bahwa berdasarkan tujuan pemanfaatannya, jenis statistik terdiri atas statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus. Kewenangan penyelenggaraan statistik dibagi sesuai pembidangan jenis statistik, yaitu statistik dasar yang diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral.
Pada tataran pemda, UU No. 23 tahun 2014 mengatur bahwa statistik merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Data yang dihasilkan dari penyelenggaraan statistik sangat diperlukan untuk perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan nasional. Sehingga data statistik yang dihasilkan oleh seluruh pengampu kegiatan statistik harus akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Semua itu dapat terwujud apabila data memenuhi prinsip-prinsip Satu Data Indonesia sebagaimana diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019.
Badan Pusat Statistik sebagai pembina data statistik melakukan pembinaan terhadap penyelenggara kegiatan statistik, diantaranya pembinaan statistik sektoral yang dibantu oleh Walidata.
Pemerintah Kabupaten Temanggung telah menerbitkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 48 Tahun 2023 yang mengatur Pengelolaan Satu Data Indonesia Kabupaten Temanggung.
Web ini dibuat dalam rangka mendukung kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral yang diselenggarakan oleh BPS Kabupaten Temanggung bersama dengan Kominfo Kabupaten Temanggung.
| No | Indikator | Evidence |
|---|---|---|
| 1 | Tingkat Kematangan Penerapan Standar Data Statistik (SDS) |
1. [ Level 2] Screenshoot Standar Data di Indah 2. [ Level 3] Dokumen Buku Panduan Statistik Kabupaten (Highlight Standar Data) 3. [ Level 4] Kegiatan Reviu Standar Data (Undangan, Daftar Hadir, Dokumentasi, Berita Acara, Link Unggahan Berita) 4. [ Level 5] Dokumentasi penerapan SDS sebelum dan sesudah reviu |
| No | Indikator | Evidence |
|---|---|---|
| 1 | Tingkat Kematangan Relevansi Data Terhadap Pengguna |
1. [ Level 2] Dokumentasi Proses Relevansi Data (Survei Kebutuhan Data, Forum Data PD) 2. [ Level 3] Pedoman Relevansi Data Tingkat Kabupaten 3. [ Level 4] Dokumentasi reviu relevansi data terhadap pengguna 4. [ Level 5] Dokumentasi tindak lanjut dari reviu relevansi data terhadap pengguna |
| 2 | Tingkat Kematangan Proses Identifikasi Kebutuhan Data |
1. [ Level 2] Dokumentasi Lengkap Proses Identifikasi Data 2. [ Level 3] NSPK Highligt Identifikasi Kebutuhan Data 3. [ Level 4] Dokumentasi reviu atas proses identifikasi kebutuhan data terhadap permintaan 4. [ Level 5] Dokumentasi tindak lanjut dari reviu |
| No | Indikator | Evidence |
|---|---|---|
| 1 | Tingkat Kematangan Penilaian Akurasi Data |
1. [ Level 2] Dokumentasi lengkap kegiatan verval 2. [ Level 3] Pedoman Verval Tingkat Kabupaten 3. [ Level 4] Dokumentasi reviu verval 4. [ Level 5] Dokumentasi tindak lanjut verval |
| No | Indikator | Evidence |
|---|---|---|
| 1 | Tingkat Kematangan Penjaminan Aktualitas Data |
1. [ Level 2] Realisasi Aktualitas Data 2. [ Level 3] NSPK Highlight Aktualitas Data 3. [ Level 4] dokumentasi reviu Aktualitas Data 4. [ Level 5] dokumentasi tindak lanjut Aktualitas Data |
| 2 | Tingkat Kematangan Pemantauan Ketepatan Waktu Diseminasi |
1. [ Level 2] Bukti Ketepatan Waktu Diseminasi 2. [ Level 3] NSPK Highlight Ketepatan Waktu Diseminasi 3. [ Level 4] dokumentasi reviu Ketepatan Waktu Diseminasi 4. [ Level 5] dokumentasi tindak lanjut Ketepatan Waktu Diseminasi |
| No | Indikator | Evidence |
|---|---|---|
| 1 | Tingkat Kematangan Ketersediaan Data untuk Pengguna Data |
1. [ Level 2] Ketersediaan Data Untuk Pengguna di Perangkat Daerah 2. [ Level 3] Panduan Highlight Ketersediaan Data 3. [ Level 4] dokumentasi reviu Ketersediaan Data 4. [ Level 5] dokumentasi tindak lanjut Ketersediaan Data |
| 2 | Tingkat Kematangan Akses Media Penyebarluasan Data |
1. [ Level 2] Akses Media Diseminasi 2. [ Level 3] Panduan Highlight Penyebarluasan Data 3. [ Level 4] dokumentasi reviu Akses Media Diseminasi 4. [ Level 5] dokumentasi tindak lanjut Akses Media Diseminasi |
| 3 | Tingkat Kematangan Penyediaan Format Data |
1. [ Level 2] Realisasi Penyediaan Format Data 2. [ Level 3] Pedoman Highlight Format Data 3. [ Level 4] dokumentasi reviu Format Data 4. [ Level 5] dokumetasi tindak lanjutFormat Data |
| No | Indikator | Evidence |
|---|---|---|
| 1 | Tingkat Kematangan Proses Pengumpulan Data / Akuisisi Data |
1. [ Level 2] Dokumentasi pengumpulan data (rapat koordinasi dengan penyuluh, pelatihan petugas dsb) 2. [ Level 3] Pedoman highlight pengumpulan data 3. [ Level 4] Dokumentasi review pengumpulan data 4. [ Level 5] Tindak Lanjut review pengumpulan data |
| No | Indikator | Evidence |
|---|---|---|
| 1 | Tingkat Kematangan Penerapan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Statistik |
1. [ Level 2] Dokumen Penempatan dan Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Statistik 2. [ Level 3] Panduan Highlight Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Statistik 3. [ Level 4] Dokumentasi Reviu Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Statistik 4. [ Level 5] Tindak Lanjut Reviu |
| 2 | Tingkat Kematangan Penerapan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Manajemen Data |
1. [ Level 2] Dokumen penempatan dan peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Manajemen Data 2. [ Level 3] Pedoman Highlight Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Manajemen Data 3. [ Level 4] Dokumen Reviu Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Manajemen Data 4. [ Level 5] Tindak Lanjut Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Manajemen Data |
| No | Indikator | Evidence |
|---|---|---|
| 1 | Tingkat Kematangan Pelaksanaan Rekomendasi Kegiatan Statistik |
1. [ Level 2] Surat dan Secreenshoot Romantik tentang Rekomendasi Kegiatan Statistik 2. [ Level 3] Pedoman Highlight Rekomendasi Kegiatan Statistik 3. [ Level 4] Dokumentasi Reviu Tentang Rekomendasi Kegiatan Statistik 4. [ Level 5] Tindak Lanjut Reviu Rekomendasi Kegiatan Statistik |
DKPPP