Kegiatan Pengendalian hama tikus merupakan salah satu pendekatan yang digunakan untuk dapat mengamankan produktivitas tanaman pangan dan pendapatan petani serta melestarikan lingkungan. Komoditi padi berperan sebagai pemenuh kebutuhan pokok karbohidrat masyarakat. Melihat kenyataan di atas maka diperlukan upaya-upaya peningkatan produksi tanaman pangan sejalan dengan kebutuhan yang semakin meningkat. Berbagai upaya peningkatan dan pengamanan produksi dan produktivitas telah diupayakan, dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut. Kebijakan pembangunan pertanian dalam hal pengendalian hama penyakit tanaman yang ditujukan untuk pengamanan produksi pangan difokuskan pada pengendalian hama tikus yang dilaksanakan di kecamatan endemis tikus, dengan tidak meninggalkan prinsip PHT yaitu Budidaya tanaman sehat, pengamatan dan pengawasan mingguan serta melaksanakan pengendalian secara terpadu. Begitu juga populasi tikus di pasar juga merupakan ancaman yang cukup serius bagi keamanan dan ketersediaan pangan masyarakat. Pemberantasan hama tikus dapat dilakukan secara terpadu misalnya dengan gropyokan tikus, pemasangan perangkap tikus dan pemusnahan dengan menggunakan alat berburu. Penggunaan alat berburu harus ditertibkan sehingga tidak merusak dan mengganggu habitat hewan/satwa yang dilindungi seperti babi hutan, burung hantu dan ular sawah seperti yang tercantum dalam Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelestarian Satwa.
Dengan latar belakang tersebut diatas, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Temanggung bekerjasama dengan Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Temanggung serta Perbakin Cabang Temanggung bermaksud mengadakan kegiatan yaitu Lomba Pengendalian Hama Tikus.
Adapun Maksud dan Tujuan dari lomba ini adalah :
- Terkendalinya hama tikus.
- Membantu petani dalam meningkatkan produksi.
- Mengamankan produksi dan ketersediaan pangan dari serangan hama tikus.
- Mengurangi jumlah populasi tikus di pasar di wilayah kabupaten Temanggung
- Menertibkan penggunaan senapan angin
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Lomba Pengendalian Hama Tikus meliputi gropyokan tikus, pemasangan umpan beracun, penggunaan predator alami (burung hantu dan ular sawah).
Pelaksanaan Kegiatan
- Lomba Pengendalian Hama Tikus merupakan kerjasama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Temanggung, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Temanggung dan Perbakin Cabang Temanggung.
- Lomba dilaksanakan tanggal 4 – 11 Desember 2017
- Pendaftaran peserta 29 Nopember – 8 Desember 2017
- Tempat Pendaftaran peserta:
- UPT Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kecamatan
- Sekretariat Komsat Temanggung
- Sekretariat Perbakin Cabang Temanggung (Jl. Wahidin No. 4 Temanggung)
? 5. Kriteria Peserta Lomba:
- Peserta harus mendaftarkaan diri untuk mendapatkan ID Card dan nomer peserta dengan membawa fotocopy KTP yang masih berlaku
- Biaya pendaftaran Rp. 20.000,-
6. Metode Lomba:
- Penggunaan alat berburu
- Peserta menyerahkan ujung buntut tikus (± 5 cm) dimasukkan ke dalam botol berisi bensin/spritus dan disimpan oleh peserta untuk diserahkan kepada panitia lomba pada tanggal 11 Desember 2017 maksimal jam 09.00 WIB
- Penghitungan buntut tikus akan dilaksanakan pada penutupan lomba yang akan dilaksanakan pada:
Hari : Senin
Tanggal : 11 Desember 2017
Jam : 09.00 WIB – Selesai
Tempat : Halaman Gedung Temanggung TV
Maron Sidorejo Temanggung
7. Hadiah :
- Juara 1 : 1 kambing dan uang tunai Rp 750.000,-
- Juara 2 : 1 kambing dan uang tunai Rp 500.000,-
- Juara 3 : 1 Kambing dan uang tunai Rp 250.000,-