TUPOKSI
1. TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DINAS
A. Tugas
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, bidang Penyuluhan, bidang Pangan dan Tanaman Pangan, Bidang Hortikultura dan Perkebunan, Bidang Peternakan serta Bidang Perikanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
B. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Dinas mempunyai fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana pertanian, bidang penyuluhan, bidang pangan dan tanaman pangan, bidang hortikultura dan perkebunan, bidang peternakan, serta bidang perikanan;
b. pengoordinasian pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan dinas;
c. perumusan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur di bidang sarana dan prasarana pertanian, bidang penyuluhan, bidang pangan dan tanaman pangan, bidang hortikultura dan perkebunan, bidang peternakan, serta bidang perikanan;
d. pembinaan, pengawasan dan penilaian atas pegawai dan pelaksanaan tugas di lingkup Dinas;
e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Dinas;
f. pengelolaan Peraturan Perundang-undangan di bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, Bidang Penyuluhan, bidang Pangan dan Tanaman Pangan, Bidang Hortikultura dan Perkebunan, Bidang Peternakan, serta Bidang Perikanan;
g. pengembangan tehnologi pertanian dan Perikanan;
h. pelaksanaan penyuluhan dan penyebaran informasi di bidang sarana dan prasarana pertanian, bidang penyuluhan, bidang pangan dan tanaman pangan, bidang hortikultura dan perkebunan, bidang peternakan, serta bidang perikanan;
i. pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dan strategi keterpaduan pengembangan infrastruktur ketahanan pangan, pertanian serta perikanan;
j. pengelolaan anggaran yang menjadi tanggung jawab dinas;
k. penyelenggaraan perumusan pertimbangan dan rekomendasi teknis tanaman pangan;
l. pelaksanaan pembinaan kepada UPTD di lingkup Dinas;
m. pengendalian lahan dan pencegahan bencana pertanian serta mitigasi pertanian;
n. pembinaan, pengawasan, Penilaian kelayakan, dan Rekomendasi serta Penerbitan izin usaha pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, kesehatan hewan dan perikanan;
o. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi di bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, Bidang Penyuluhan, bidang Pangan dan Tanaman Pangan, Bidang Hortikultura dan Perkebunan, Bidang Peternakan, serta Bidang Perikanan;
p. penyelenggaraan pelaporan kinerja pemerintah daerah;
q. pengarahan, pembinaan dan pengoordinasian pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas; dan
r. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai dengan fungsinya.
2. TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT
A. TUGAS
Sekretariat mempunyai tugas melakukan pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, pengendalian, evaluasi, pelaporan meliputi perencanaan program kegiatan, keuangan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian, analisis dan formasi jabatan, SOP, SKM, ZI, PMPRB, Perjanjian Kinerja dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas.
B. FUNGSI
a. pengoordinasian kegiatan di lingkungan Dinas;
b. pengoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, kearsipan dan kepegawaian di lingkungan Dinas;
d. pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas;
e. pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Dinas;
f. pengoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
g. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas;
h. pengoordinasian penyusunan analisis dan formasi jabatan di lingkungan Dinas;
i. pengoordinasian penyusunan SOP di lingkungan Dinas;
j. pengoordinasian pelaksanaan / fasilitasi SKM di lingkungan Dinas;
k. pengoordinasian penyusunan ZI, Perjanjian Kinerja di lingkungan Dinas;
l. pengoordinasian fasilitasi PMPRB di lingkungan Dinas;
m. pengoordinasian penyuluhan dan penyebaran informasi di lingkup Dinas;
n. pengoordinasian pengurusan rekomendasi izin usaha pada pertanian dan perikanan;
o. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
p. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.
3. BIDANG SARANA DAN PRASARANA PERTANIAN
A. TUGAS
Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan dalam penyediaan dan pengembangan sarana pertanian, penyediaan dan pengembangan prasarana pertanian, pengendalian lahan dan mitigasi pertanian yang meliputi sarana pertanian yang meliputi pengawasan dan pengelolaan sarana produksi, pupuk dan pestisida, benih, bibit, alat mesin pertanian, penyediaan dan sarana pertanian lainnya. prasarana pertanian berupa infrastruktur prasarana pertanian jalan usaha tani, irigasi air dangkal/dalam, dam parit, embung pertanian, lumbung pangan dan prasarana pertanian lainnya, pengendalian lahan dan mitigasi pertanian berupa pengendalian dan pengelolaan kelestarian lahan dan alih fungsi lahan pertanian, pengawasan, pengelolaan dan pengendalian hama dan penyakit tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura, pengendalian dan penggunaan pupuk, pengendalian dan penggunaan pestisida, serta pembiayaan dan asuransi pertanian.
B. FUNGSI
a. perumusan program rencana teknis di bidang penyelenggaraan sarana pertanian, prasarana pertanian, dan pengendalian lahan serta mitigasi pertanian;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang Sarana dan Prasarana Pertanian;
c. pengoordinasian pelaksanaan program sarana pertanian, prasarana pertanian, dan pengendalian lahan serta mitigasi pertanian;
d. pengoordinasian pengkajian terhadap pengawasan, pengelolaan, pengendalian dan penggunaan sarana produksi pertanian yang meliputi pupuk, pestisida, benih, bibit, alat mesin pertanian dan sarana pertanian lainnya;
e. pengoordinasian pengkajian terhadap pengawasan dan pengelolaan prasarana pertanian yang meliputi infrastruktur pertanian jalan usaha tani, irigasi, dam parit, embung pertanian dan lumbung pangan;
f. pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian kabupaten berupa pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, penanganan dampak perubahan iklim, pencegahan dan penganganan kebakaran lahan pertanian dan gangguan usaha pertanian, penanggulangan bencana non alam bersifat zoonosis, penanganan pasca bencana alam di sektor pertanian;
g. pengoordinasian pengkajian terhadap pengendalian lahan dan mitigasi pertanian meliputi pengendalian dan pengelolaan kelestarian lahan dan alih fungsi lahan pertanian, pengawasan, pengelolaan, pengendalian dan penggunaan pestisida, serta pembiayaan dan asuransi pertanian;
h. pelaksanaan bimbingan teknis Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok pupuk;
i. pembinaan dan pengawasan penggunaan pupuk berimbang;
j. pembinaan penggunaan benih unggul bersertifikat;
k. pembinaan, monitoring, dan evaluasi penggunaan alat mesin pertanian dan sarana pertanian lainnya;
l. pembinaan, monitoring dan evaluasi infrastruktur pertanian meliputi jalan usaha tani, irigasi air tanah dangkal/dalam, dam parit, embung pertanian dan lumbung pangan dan sarana pertanian lainnya;
m. pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pengendalian hama dan penyakit tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura;
n. pembinaan, monitoring dan evaluasi pengawasan pengendalian dan pengelolaan lahan pertanian; dan
o. pembinaan, monitoring dan evaluasi kegiatan pembiayaan dan asuransi pertanian.
4. BIDANG PENYULUHAN
A. TUGAS
Bidang Penyuluhan mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan dalam pelaksanaan penyuluhan pertanian dan perikanan, peningkatan kapasitas kelembagaan penyuluhan pertanian dan perikanan di kecamatan dan desa, pengembangan kapasitas kelembagaan petani di Kecamatan dan Desa, penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian dan perikanan, pembentukan badan usaha milik petani, fasilitasi ijin usaha pertanian dalam daerah Kabupaten, penyelenggaraan sekolah lapang, bimbingan teknis, pelatihan dan demplot kelompok tani tingkat kabupaten.
B. FUNGSI
a. penyusunan perumusan kebijakan di bidang penyuluhan;
b. penyusunan program kerja di bidang Penyuluhan;
c. penyusunan dan pelaksanaan programa penyuluhan pertanian dan perikanan;
d. penyusunan dan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia penyuluh dan petani;
e. penyelenggaraan pengembangan penyuluhan pertanian dan perikanan;
f. pengoordinasian pelaksanaan penyuluhan;
g. pemberian fasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
h. pembentukan badan usaha milik petani;
i. penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian;
j. penyelenggaraan sekolah lapang, bimbingan teknis, pelatihan dan demplot kelompok tani tingkat kabupaten;
k. peningkatan kapasitas Penyuluh dan Kelembagaan Pertanian;
l. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penyuluhan;
m. penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi dibidang penyuluhan;
n. fasilitasi ijin usaha pertanian dalam daerah kabupaten;
o. penyusunan standar pelayanan publik pemberian ijin usaha pertanian;
p. penilaian kelayakan dan pemberian pertimbangan ijin teknis usaha pertanian;
q. pembinaan dan pengawasan penerapan ijin usaha pertanian
r. pelaksanaan pemantauan, monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dibidang penyuluhan, kelembagaan penyuluhan dan kelembagaan petani;
s. pelaksanaan kerjasama penyuluhan pertanian dan perikanan di tingkat kabupaten, regional dan nasional; dan
t. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.
5. BIDANG PANGAN DAN TANAMAN PANGAN
A. TUGAS
Bidang Pangan dan Tanaman Pangan mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pangan meliputi seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor sesuai kewenangan Daerah, penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya sesuai kebutuhan Daerah dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan, pengelolaan cadangan pangan kabupaten, penentuan harga minimum daerah untuk pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, penyediaan infrastruktur pendukung kemandirian pangan sesuai kewenangan kabupaten, penyediaan dan penyaluran pangan pokok dan pangan lainnya dalam stabilisasi pasokan dan harga pangan, pengelolaan dan keseimbangan cadangan pangan Kabupaten, penentuan harga minimum daerah untuk pangan lokal, pelaksanaan pencapaian target konsumsi pangan perkapita/tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi, penyusunan peta kerentanan dan ketahanan pangan Kecamatan, penanganan kerawanan pangan kabupaten, pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan pada kerawanan pangan yang mencakup dalam Daerah kabupaten, pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar, peningkatan produksi dan produktivitas tanaman pangan serta pembinaan, pengelolaan dan penerapan tehnologi budidaya tanaman pangan.
B. FUNGSI
a. perumusan program rencana teknis di bidang penyelenggaraan pangan berdasarkan kedaulatan dan kemandirian, penyelenggaraan ketahanan pangan, penanganan kerawanan pangan dan keamanan pangan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang ketersediaan dan distribusi pangan serta penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
c. pengoordinasian pelaksanaan program ketahanan pangan;
d. pengoordinasian pengkajian terhadap ketersediaan dan distribusi pangan serta penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
e. pembinaan, monitoring dan evaluasi dalam mendukung program ketahanan pangan;
f. peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam hal kuantitas dan kualitas pangan dan gizi;
g. penyebarluasan informasi dalam rangka mendukung program ketahanan pangan;
h. perumusan program rencana teknis di bidang produksi dan produktivitas tanaman pangan;
i. pelaksanaan bimbingan teknis dan penerapan teknologi produksi tanaman pangan;
j. pelaksanaan bimbingan teknis peningkatan produksi dan produktivitas hasil tanaman pangan;
k. pelaksanaan bimbingan teknis sentra komoditas tanaman pangan;
l. pengembangan kawasan produksi tanaman pangan;
m. penyelenggaraan perumusan pertimbangan dan rekomendasi teknis tanaman pangan;
n. pembinaan, pengawasan dan penilaian kelayakan serta rekomendasi teknis ijin usaha pertanian tanaman pangan;
o. pengumpulan, pengolahan dan penyajian data statistik tanaman pangan; dan
p. pengoordinasian pelaksanaan tugas terkait dengan penyelenggaraan di bidang pangan dan tanaman pangan.
6. BIDANG HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN
A. TUGAS
Bidang Hortikultura dan Perkebunan mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang hortikultura dan perkebunan meliputi meliputi peningkatan produksi dan produktivitas Hortikultura dan Perkebunan serta pembinaan, pengelolaan dan penerapan tehnologi budidaya Hortikultura dan Perkebunan.
B. FUNGSI
a. perumusan program rencana teknis di bidang hortikultura dan perkebunan;
b. mendukung pengamatan, pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan penerapan teknologi produksi hortikultura dan perkebunan;
d. pelaksanaan bimbingan teknis panen dan pengolahan hasil hortikultura dan perkebunan;
e. pelaksanaan bimbingan teknis sentra komoditas hortikultura dan perkebunan;
f. pengembangan kawasan produksi dan agribisnis hortikultura dan perkebunan;
g. penyelenggaraan perumusan pertimbangan dan rekomendasi teknis hortikultura dan perkebunan;
h. pembinaan. pengawasan dan penilaian kelayakan serta rekomendasi teknis ijin usaha pertanian hortikultura dan perkebunan;
i. pengumpulan, pengolahan dan penyajian data statistik hortikultura dan perkebunan; dan
j. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya
7. BIDANG PETERNAKAN
A. TUGAS
Bidang Peternakan mempunyai tugas melakukan pengoordinasian perumusan program, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang peternakan meliputi pengelolaan Sumber Daya Genetik hewan, pengawasan mutu dan peredaran bibit ternak, hijauan pakan ternak, serta pakan ternak, pengendalian penyediaan dan peredaran bibit ternak maupun hijauan pakan ternak, pengelolaan wilayah sumber bibit ternak dan rumpun / galur ternak dalam daerah, pengembangan lahan pengembalaan umum, serta penyelenggaraan rekomendasi izin usaha produksi bibit ternak dan pakan, pengawasan obat hewan di tingkat pengecer, penjaminan kesehatan hewan, penutupan dan pembukaan daerah wabah penyakit hewan menular, pengawasan pemasukan hewan dan produk hewan daerah, pengeluaran hewan dan produk hewan dari daerah, penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner, penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesejahteraan hewan, penyelenggaraan rekomendasi ijin usaha produksi bibit ternak dan pakan ternak, penyelenggaraan rekomendasi teknis perijinan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.
B. FUNGSI
a. perumusan program rencana teknis pengelolaan Sumber Daya Genetik hewan, pengawasan mutu dan peredaran bibit ternak, hijauan pakan ternak, serta pakan ternak, pengendalian penyediaan dan peredaran bibit ternak dan hijauan pakan ternak, penyediaan bibit ternak dan hijauan pakan ternak, pengelolaan wilayah sumber bibit ternak dan rumpun / galur ternak dalam daerah, dan pengembangan lahan pengembalaan umum;
b. perumusan program rencana teknis pengawasan obat hewan di tingkat pengecer, penjaminan kesehatan hewan, penutupan dan pembukaan daerah wabah penyakit hewan menular, pengawasan pemasukan hewan dan produk hewan ke Kabupaten Temanggung, pengeluaran hewan dan produk hewan dari Kabupaten Temanggung; pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan jasa medik veteriner dalam daerah, penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner, penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesejahteraan hewan;
c. pembinaan, pengawasan dan penilaian kelayakan serta rekomendasi teknis ijin usaha peternakan dan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
d. pengelolaan peraturan perundang-undangan peternakan dan kesehatan hewan;
e. pengembangan kawasan produksi peternakan;
f. pelaksanaan kebijakan pengendalian dan pengawasan mutu dan peredaran bibit ternak, hijauan pakan ternak, dan pakan ternak;
g. pelaksanaan kebijakan pengelolaan wilayah sumber bibit ternak dan rumpun / galur ternak dalam daerah;
h. pelaksanaan bimbingan teknis dan penerapan teknologi Produksi peternakan, agribisnis peternakan, pengelolaan sumber daya genetik hewan, usaha budidaya peternakan, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
i. pengumpulan, pengolahan dan penyajian peternakan dan kesehatan hewan;
j. pengembangan kerjasama penelitian ilmiah di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
k. penyusunan data-data inventarisasi sarana dan prasana peternakan dan kesehatan hewan beserta bangunan pelengkapnya;
l. pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana peternakan dan kesehatan hewan;
m. pelaksanaan kebijakan pengawasan obat hewan di tingkat pengecer;
n. pelaksanaan penjaminan kesehatan hewan;
o. pelaksanaan kebijakan penutupan dan pembukaan daerah wabah penyakit hewan menular;
p. pelaksanaan kebijakan pengawasan lalu lintas hewan / pemasukan dan pengeluaran hewan di daerah;
q. pelaksanaan kebijakan pengawasan lalu lintas produk hewan dan produk olahan asal hewan di daerah;
r. penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
s. pelaksanaan bimbingan teknis dan penerapan teknologi di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
t. pelaksanaan pengamatan, penyidikan dan pemetaan epidemiologi penyakit hewan;
u. pengelolaan pelayanan kesehatan hewan;
v. pelaksanaan bimbingan teknis produk asal hewan dan hasil olahan asal hewan yang aman dan sehat, penerapan dan standar teknis Rumah Pemotongan Hewan, Tempat Pemotongan Hewan, Tempat Pelelangan Umum, pasar hewan, kios daging dan usaha susu;
w. pengelolaan sarana dan prasarana pasar hewan;
x. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pada unit pelaksana teknis dinas bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
y. pengoordinasian pelaksanaan tugas terkait dengan peternakan dan kesehatan hewan; dan
z. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.
8. BIDANG PERIKANAN
A. TUGAS
Bidang Perikanan mempunyai tugas melakukan pengoordinasian perumusan program, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang perikanan meliputi pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan, pengelolaan pembudidayaan ikan, penerbitan surat rekomendasi ijin usaha di bidang perikanan, dan pemberdayaan nelayan kecil.
B. FUNGSI
a. perumusan program rencana teknis di bidang pemberdayaan nelayan kecil, pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan dan pengelolaan pembudidayaan ikan;
b. pelaksanaan bimbingan teknis pemberdayaan nelayan kecil, pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan, pengelolaan pembudidayaan ikan;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan penerapan teknologi Pakan ikan mandiri, produksi dan agribisnis perikanan, pelestarian sumber daya ikan dan pengolahan hasil perikanan dan pemasaran hasil perikanan;
d. penyelenggaraan perumusan pertimbangan dan rekomendasi teknis hortikultura dan perkebunan;
e. Pembinaan, Pengawasan dan Penilaian kelayakan serta rekomendasi teknis ijin usaha perikanan;
f. pengelolaan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan;
g. pengembangan kawasan budidaya perikanan;
h. pengumpulan, pengolahan dan penyajian data statistik perikanan;
i. pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perikanan;
j. pengembangan kerjasama penelitian ilmiah di bidang perikanan;
k. penyusunan data-data inventarisasi sarana dan prasana perikanan beserta bangunan pelengkapnya;
l. pengendalian mutu benih dan pelaksanaan uji lapang teknologi pembenihan;
m. pelaksanaan pelayanan teknis operasional pembenihan ikan kepada masyarakat;
n. penyebarluasan teknologi pembenihan yang sudah teruji di lapangan;
o. pelaksanaan pengadaan dan penyaluran induk unggul kepada usaha pembenihan rakyat;
p. penyediaan kebutuhan benih masyarakat dan penebaran di perairan umum;
q. pengoordinasian pelaksanaan tugas terkait dengan perikanan; dan
r. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.