Sebanyak 222 petugas diterjunkan di 20 Kecamatan di Temanggung guna melakukan pemantauan penyembelihan hewan kurban. Petugas akan memeriksa ante mortem dan post mortem pada hewan kurban.
Pada pemeriksaan ante mortem antara lain bertujuan mencegah pemotongan hewan yang secara nyata menunjukkan gejala klinis penyakit hewan menular dan zoonosis atau tanda-tanda yang menyimpang.
Pemeriksaan post mortem cukup sederhana, misalnya jika ditaburi garam jeroan keluar cacing, maka langsung ditentukan jeroan tidak layak konsumsi.
Pemeriksaan ini untuk jaminan bahwa karkas, daging, dan jeroan yang dihasilkan aman dan layak dikonsumsi. Selain mencegah beredarnya bagian/jaringan abnormal yang berasal dari pemotongan hewan sakit.
Harapannya dengan diterjunkan petugas itu daging kurban yang beredar di masyarakat sebagai daging aman, sehat, utuh dan halal untuk dikonsumsi.
Hasil dari pengawasan ditemukan Cacing Hati, Namun Hewan Kurban Aman PMK.