SKP merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa unit pengolahan ikan telah memenuhi standar kelayakan pengolahan, meliputi aspek sanitasi, higiene, tata cara produksi, pengendalian mutu dan keamanan pangan, kebersihan sarana dan prasarana, penanganan bahan baku dan produk, penyimpanan, distribusi, serta sistem pencatatan dan ketelusuran.
Salah satu Poklahsar di Kabupaten Temanggung yang telah memiliki SKP adalah Poklahsar Pelangi Jaya. Dalam rangka perpanjangan sertifikasi SKP, telah dilaksanakan kegiatan pendampingan inspeksi bersama Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Semarang pada tanggal 9 April 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa unit pengolahan ikan tetap memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga produk yang dihasilkan aman, bermutu, dan layak edar. Selain itu, sertifikasi SKP juga berperan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, serta mendorong peningkatan daya saing usaha pengolahan perikanan.
????? SKP menjamin mutu, produk siap menembus pasar
DKPPP