Setiap ternak yang masuk ke wilayah Temanggung wajib dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan. Selain itu, petugas kami juga melakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan ternak dalam kondisi sehat dan layak dijadikan hewan kurban,” kata Kepala Bidang Peternakan, DKPPP Temanggung, Wisnu Widoyoko, Kamis (23/4/2026).
DKPPP juga menggandeng petugas kesehatan hewan, serta aparat terkait untuk melakukan pemantauan secara berkala. Jika ditemukan ternak yang terindikasi sakit atau tidak memenuhi syarat, petugas akan segera melakukan tindakan, termasuk isolasi.
"Kami juga turut mengedukasi para pedagang dan peternak mengenai pentingnya menjaga kesehatan ternak, kebersihan kandang, serta mengenali gejala penyakit menular pada hewan. Upaya ini diharapkan dapat meminimalkan risiko penyebaran penyakit, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), maupun penyakit lainnya," lanjutnya.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih selektif dalam memilih hewan kurban dengan memastikan kondisi fisik hewan sehat, aktif, serta memiliki dokumen kesehatan yang jelas. (Fir;MC;Ekp)
Selengkapnya Cek Link Bio???????????????????????? https://mc.temanggungkab.go.id/frontend