Alhamdulillah, kegiatan pemotongan hewan DAM haji jamaah asal Temanggung telah dilaksanakan di RPH Temanggung dengan total 87 ekor domba jantan
DAM dalam ibadah haji adalah denda atau tebusan yang wajib dibayarkan oleh jamaah karena sebab tertentu dalam pelaksanaan haji, seperti mengambil haji tamattu’ atau melakukan pelanggaran tertentu terhadap aturan ihram. Pembayaran DAM dilakukan dengan menyembelih hewan sesuai syariat, kemudian dagingnya disalurkan kepada yang berhak menerima.
Semoga seluruh ibadah jamaah haji diterima Allah SWT, diberikan kelancaran, kesehatan, serta menjadi haji yang mabrur. ?????
Â
DKPPP