Detail Berita

Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG)

Tembakau Srinthil Kabupaten Temanggung

 

SUSUNAN PENGURUS MPIG TEMBAKAU SRINTHIL

Pelindung :

  1. Bupati Temanggung
  2. Wakil Bupati Temanggung
  3. Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung

Penasehat

  1. Asisten ekonomi, pembangunan dan Kesra Setda
  2. Kepala Bappeda
  3. Kepala Dintanpangan
  4. Kepala Dinperindagkop dan UMKM
  5. Kepala Bagian Perekonomian Setda
Ketua : Subakir
Wakil Ketua    : Heru
Sekretaris       : Yamuhadi
Bendahara  : Sri Sulistyaningsih
Wakil sekretaris : Slamet
Seksi Pembudidayaan           : Mustar
Seksi Pengendalian Penyakit : Waldiyono
Seksi Pengolahan Hasil : Sumaryo
Seksi Pemasaran       : Imbuh
Seksi Pembinaan SDM          : Suamin
Koordinator Kecamatan Tlogomulyo : Sutopo
Koordinator Kecamatan Bulu : Kasdi
Koordinator Kecamatan Tembarak : Haryono

 

                         

 

LOGO TEMBAKAU SRINTHIL TEMANGGUNG

Pada logo ini terdapat :

  1. Gambar dua gunung yang melambangkan gunung sumbing dan gunung sindoro sebagai daerah penghasil tembakau Srinthil.
  2. Gambar dua lembar daun tembakau yang melambangkan du waliullah yaitu Sunan Kudus dan Ki Ageng Makukuhan yang dipercaya menjadi perintis pengembangan tembakau di Temanggung.
  3. Gambar keris Kebo Lajer yang menggambarkan bahwa tembakau Srinthil merupakan warisan budaya bangsa.
  4. Lingkaran kuning identik dengan cuaca cerah dan menggambarkan tembakau memberi kesejahteraan dari hulu sampai hilir.
  5. Bentuk kotak logo melambangkan tembakau srinthil dapat menjadi soko guru perekonomian di Kabupaten Temanggung.
  6. Tulang daun sebelah kanan berjumlah tujuh (pitu -jawa) yang dalam Bahasa jawa menggambarkan pitulungan sebagai symbol kerukunan / gotong royong masyarakat.
  7. Tulang daun sebelah sebelah kiri berjumlah sebelas (sewelas – jawa) yang dalam Bahasa jawa menggambarkan adanya kawelasan / pertolongan dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
  8. Perpaduan antara warna merah, kuning, putih dan hitam melambangkan keharmonisan manusia dengan alam.
  9. Tulisan tembakau srinthil temanggung, yang menyatakan bahwa produk yang terdapat dalam kemasan tersebut adalah asli dan mjurni tembakau Srinthil Temanggung.

 

Dengan adanya perlindungan indikasi geografis tembakau srinthil temanggung, maka penggunaan logo tembakau srinthil temanggung hanya boleh digunakan pada kemasan yang isinya adalah asli dan murni tembakau srinthil Temanggung. Penyebutan kata tembakau srinthil temanggung dalam produk campuran sebagai bahan pencampur boleh dilakukan dengan menyebutkan secara jelas prosentase kandungan tembakau srinthil temanggung dalam produk tersebut.

 

Ditulis : Sumarno, SP. KJF Dintanpangan Kabupaten Temanggung,

Sumber : Buku Persyaratan Permohonan Indikasi Geografis Tembakau Srinthil