Detail Berita

 

 

Temanggung,030520 - Sesuai surat edaran (SE) Pemerintah Kabupaten Temanggung  nomor : 564/IV/2020 tertanggal 22 April 2020 perihal penyerapan bawang putih dan cabai, dimana pemkab Temanggung mewajibkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membeli bawang putih dan cabai dari petani lokal. Kebijakan ini diambil untuk membantu penyerapan pembelian dua komoditas pertanian tersebut, sebab saat ini sedang mengalami kelesuan dengan tingkat harga sangat rendah. Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, diatur dengan melihat pangkat ASN, dimana untuk ASN golongan IV wajib membeli sebesar 3 kg cabai merah dan 3 kg bawang putih, ASN golongan III wajib membeli sebesar 2 kg cabai merah dan 3 kg bawang putih, ASN golongan II wajib membeli sebesar 1 kg cabai merah dan 1 kg bawang putih. Pembelian dilakukan secara kolektif yang dilakukan oleh bidang Hortikultura yang menangani urusan cabai dan bawang. Tampak dalam foto pembelian secara simbolis oleh salah seorang ASN.