Detail Berita

Saat ini kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh pemakaian bahan kimia sintetis dalam bidang pertanian semakin meningkat. Masyarakat semakin bijak dalam memilih bahan pangan yang aman bagi kesehatan dan ramah lingkungan. Pangan yang sehat dan bergizi tinggi salah satunya dapat diproduksi dengan metode baru yang dikenal dengan pertanian organik. Seiring terus berkembang kesadaran akan pentingnya kesehatan dan kelestarian lingkungan yang diakibatkan oleh pupuk dan pestisida kimia maka masyarakat indonesia saat ini mulai kembali pada sistem pertanian organik atau mungkin sekarang dikenal dengan pertanian berkelanjutan yang memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

Pemahaman dan pengertian dasar pertanian organik menurut orang awam :

  • LEISA (Low External Input Sustainable Agriculture) : masih mentolelir bahan an-organik dalam jumlah yang seminimal mungkin, namun sudah didominasi oleh penggunaan bahan organik;
  • Budidaya Non Pestisida : menggunakan pupuk an-organik, namun sudah tidak menggunakan sama sekali pestisida an-organik.

Pertanian organik adalah teknik budidaya pertanian yang mengandalkan bahan-bahan alami tanpa menggunakan bahan-bahan kimia sintetis. Tujuan utama pertanian organik adalah menyediakan produk-produk pertanian, terutama bahan pangan yang aman bagi kesehatan produsen dan konsumennya serta tidak merusak lingkungan. Organik menurut SNI -01-6729  dan Permentan 64 Tahun 2013  tentang Pangan Organik adalah pelabelan yang menyatakan bahwa suatu produk telah diproduksi sesuai dengan standar sistem produksi organik dan disertifikasi oleh otoritas atau lembaga sertifikasi resmi.

Prinsip dasar pertanian organik yang dirumuskan oleh IFOAM (International Federation of Organic Agriculture Movements) tentang budidaya tanaman organik adalah :

  1. Prinsip kesehatan, pertanian organik harus melestarikan dan meningkatkan kesehatan tanah, tanaman, hewan, manusia, dan bumi sebagai satu kesatuan;
  2. Prinsip ekologi, pertanian organik harus didasarkan pada sistem dan siklus ekologi kehidupan;
  3. Prinsip perlindungan, pertanian organik harus dikelola secara hati-hati dan bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang serta lingkungan hidup;
  4. Prinsip keadilan, Pertanian organik harus membangun hubungan yang mampu menjamin keadilan terkait dengan lingkungan dan kesempatan hidup bersama.

Suatu produk dapat diakui sebagai produk organik apabila telah melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi resmi yang telah terdaftar pada IFOAM.  Lembaga-lembaga Standardisasi Internasional yang diakui adalah IFOAM dan The Codex Alimentarius.  Standar IFOAM merupakan standar dasar untuk produk organik dan prosesnya, ditetapkan sejak tahun 1980.  Standar The Codex Alimentarius  adalah standar yang disusun dengan penyesuaian Standar IFOAM dengan beberapa standar dan aturan lain.

Kementerian Pertanian Republik Indonesia juga telah menyusun standar pertanian organik di Indonesia yang tertuang dalam  SNI 01-6729-2002.  Sistem Pertanian Organik menganut paham organik proses artinya semua proses Sistem Pertanian Organik dimulai dari penyiapan lahan hingga pasca panen memenuhi standar budidaya organik, bukan dilihat dari produk organik yang dihasilkan.  SNI Sistem Pangan Organik ini merupakan dasar bagi lembaga sertifikasi yang terakreditasi oleh Kementerian Pertanian dan Pusat Standardisasi dan Akreditasi (PSA).

Indonesia memiliki potensi dan peluang yang cukup besar dalam rangka pengembangan pertanian organik. Potensi sumberdaya pertanian antara lain lahan, tanaman, manusia, teknologi dan lain-lain, cukup tersedia. Sistem pertanian organik sudah sejak dulu dilakukan oleh petani sebelum program Revolusi hijau.  Hingga saat ini masih dijumpai di beberapa daerah, petani tetap mempertahankan cara pertanian tersebut. Teknologi pertanian organik relatif mudah dilakukan. Jerami, pupuk kandang, sisa (limbah) tanaman, sampah kota sebagai bahan pembuat pupuk organik juga tersedia melimpah serta mudah diperoleh.

Harga produk pertanian organik umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan non organik. Selisih harga mencapai ≥ 30%. Dengan penerapan teknologi pertanian organik secara baik, diharapkan hasil yang diperoleh relatif sama dengan pertanian non organik. Dengan demikian pendapatan petani akan meningkat, lingkungan sehat dan aman, kondisi lahan tetap subur, mampu memberikan hasil yang tinggi secara kontinyu. Karena itu dengan tingkat harga yang menarik tersebut, petani akan tergerak dan termotivasi untuk mengembangkan pertanian organik. Dukungan pemerintah baik pusat maupun daerah sangat kuat dalam rangka pengembangan pertanian organik karena cara tersebut dapat mengatasi masalah lingkungan. Karena itu, pengembangan pertanian organik di Indonesia cukup prospektif di masa depan.

Dalam pelaksanaan dan pengembangan sistim pertanian organik, beberapa kendala yang dijumpai di tingkat petani adalah sebagai berikut :

-

Petani belum banyak ang berminat untuk bertani organik. Keengganan petani terutama masih belum jelasnya pasar produk pertanian organik, termasuk harga yang diperoleh. Minat petani untuk mempraktekkan pertanian organik ini akan meningkat jika pasar domestik dapat ditumbuhkan. Oleh karena itu, upaya mempromosikan keunggulan –produk organik kepada konsumen perlu digiatkan;

-

Kurangnya pemahanan petani terhadap sistem pertanian organik. Pertanian organik sering dipahami sebatas pada praktek pertanian yang tidak menggunakan pupuk anorganik dan pestisida. Pengertian tentang sistem pertanian organik yang benar perlu disebarluaskan kepada petani;

-

Organisasi di tingkat petani merupakan kunci penting dalam budidaya pertanian organik. Agribisnis produk organik di tingkat petani kecil akan sulit diwujudkan tanpa dukungan organisasi petani. Pembentukan asosiasi akan berdampak positif terhadap pengembangan agribisnis produk organik;

-

Kemitraan petani dan pengusaha belum memberikan hasil seperti yang diharapkan petani;

-

Biaya sertifikasi lahan/produk cukup mahal, tidak terjangkau petani perorangan.

Keberhasilan pengembangan pertanian organik akan terwujud ketika adanya dukungan dari pemerintah, baik dalam bentuk pelatihan, modal serta regulasi yang mendukung. Pengembangan selanjutnya pertanian organik di Indonesia harus ditujukan untuk meningkatkan peluang pasar produk organik, baik domestik maupun global dengan jalan menjalin kemitraan antara petani dan pengusaha yang bergerak dalam bidang pertanian.

 

Materi dapat di download disini
 

Ditulis oleh Ari Susanti, STP (Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pertama)