Pemerintah Kabupaten Temanggung yang diwakili Kabid. Peternakan DKPPP Kab. Temanggung, Mukhlis, S.Pt., M.Si, menerima Piagam Penghargaan dari Pemprop Jawa Tengah sebagai Daerah Zero Konsumsi dan Peredaran Daging Anjing. Kegiatan atas kerjasama Pemprov Jateng bekerjasama dengan Dog Meet free Indonesia (DMF).
Piagam tersebut diberikan sebagai apresiasi kepada daerah yang telah melakukan pencegahan konsumsi dan perdagangan daging anjing di wilayahnya.
Pemkab Temanggung telah mengeluarkan Surat Edaran No. 524/000947/2022 tanggal 25 Mei 2022 tentang Pengawasan terhadap Peredaran /Perdagangan Daging Anjing.
SE lengkap dapat diunduh disini
Foto dari @jpradarsemarang