Detail Berita

Dalam rangka menyambut hari Raya Idul Adha 1443 H Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kab. Temanggung mengadakan pelatihan Juleha (Juru Sembelih Halal) yang dilaksanakan pada Rabu, 29 Juni 2022 di Aula Tembakau Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kab. Temanggung. Diikuti oleh kurang lebih 40orang dari berbagai wilayah di Temanggung.
 
Juru sembelih halal merupakan bagian terpenting dari proses penyembelihan guna menghasilkan daging yang halal dan sesuai standar.
 
Menurut keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. No. 196 tahun 2014 tentang standar kompetensi kerja nasional Indonesia kategori pertanian, kehutanan, dan perikanan golongan pokok jasa penunjang peternakan bidang penyembelihan hewan halal mensyaratkan bahwa seorang penyembelih harus mempunyai kompetensi :
1 Melakukan ibadah wajib
2 Menetapkan persyaratan syariat Islam
3 Menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja
4 Melakukan komunikasi efektif
5 Mengkoordinasikan pekerjaan
6 Menerapkan higiene sanitasi
7 Menerapkan prinsip kesejahteraan hewan
8 Menyiapkan peralatan penyembelihan
9 Melakukan pemeriksaan fisik hewan
10 Menetapkan kesiapan hewan untuk disembelih
11 Menetapkan teknik penyembelihan hewan
12 Memeriksa kelayakan proses penyembelihan
13 Menetapkan status kematian hewan
Penyembelihan halal yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Mayarakat Venteriner dan Kesejahteraan Hewan meliputi: 
a. Persyaratan Juru Sembelih. 
b. Hewan yang akan disembelih, yaitu hewan yang dihalalkan dan masih dalam keadaan hidup saat akan disembelih. 
c. Tata cara penyembelihan, yaitu: 
• Membaca “Bismillahi Allahu Akbar”
• Hewan disembelih di bagian leher menggunakan pisau yang tajam, bersih, dan tidak berkarat 
• Penyembelihan dilakukan dengan sekali gerakan tanpa mengangkat pisau dari leher dan pastikan pisau dapat memutus atau memotong 3 (tiga) saluran sekaligus, yaitu saluran nafas (trachea/hulqum), saluran makanan (esophagus/mar’i), dan pembuluh darah (wadajain).