Rapat Koordinasi dilaksanakan pada hari Kamis 28 Juli 2022,, diikuti oleh koordinator ppl kecamatan, petugas admin kartu tani dan admin simluhtan dari masing² kecamatan. pertemuan dimaksudkan utk Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi pada 18 Juli 2022 di Bogor bersama Menteri Pertanian Republik Indonesia dan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian yang diwakili oleh Kabupaten Temanggung, Kendal dan Pekalongan dari Jawa Tengah, Yg membahas hal² sbb :
1. Berdasarkan rekomendasi Tim Panja Pupuk Komisi IV DPR RI, telah terbit Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
2. Dalam Permentan 10 Tahun 2022, Pupuk bersubsidi terdiri dari 2 jenis yaitu Urea dan NPK (Nitrogen, Phospat dan Kalium), diperuntukkan hanya untuk komoditas : Padi, Jagung, Kedelai, Kopi rakyat, Tebu rakyat, Kakao rakyat, Cabai, Bawang Merah dan Bawang Putih dengan luas kepemilikan kurang dari 2 Ha.
3. Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi di tingkat pusat mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi dan penetapan LP2B serta penyerapan pupuk subsidi tahun sebelumnya.
4. Alokasi pupuk subsidi per kecamatan ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati
5. Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Kios Pengecer resmi kepada Petani menggunakan Kartu Tani.
6. Pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3)