Sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2022 Tentang Kementerian Pertanian, pada 21 September 2022 Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) telah bertransformasi menjadi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP). Badan Standardisasi Instrumen Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian menyelenggarakan fungsi yaitu :
a) Penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian,
b) Pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian,
c) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian,
d) Pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, serta
e) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Instrumen Pertanian yang dimaksud dalam ruang lingkup hulu-hilir seperti benih/bibit, pupuk, pestisida, lahan/tanah, air, mutu produk, kelembagaan dll, termasuk standard personal, produk, sistem, proses, dan jasa.
Semoga dengan terbentuknya Badan Standardisasi Instrumen Pertanian menjadi era baru untuk mendukung Pertanian Maju, Mandiri, Modern.