Hello Sobat Tani....
Salah satu produk perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah adalah Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam negeri Usaha Kecil atau lebih dikenal dengan PSAT-PDUK.
PSAT-PDUK merupakan bentuk perizinan berusaha bagi pelaku usaha mikro kecil yang mengedarkan PSAT-PDUK dalam kemasan eceran di wilayah Republik Indonesia.
Registrasi dilakukan satu pintu melalui oss.go.id.
Panduan registrasi dapat dilihat di https://dkppp.temanggungkab.go.id/home/halaman/271/panduan-registrasi-psat .
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 0293-491383
atau kamu dapat datang langsung ke Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kab. Temanggung Jl. Suyoto No. 7 Temanggung.
Pangan Aman, Hidup Sehat!!
Mari daftarkan PSAT anda!