Terdapat 32 kelompok pembudidaya dan pengolah ikan di wilayah Kabupaten Temanggung yang mengikuti kegiatan ini. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Perikanan Nunung Nur Chayati dan narasumber pembuatan NIB dari Cabang Dinas Kelauatan Wilayah Selatan Provinsi Jawa Tengah M Adi Nurcahyo. Semua kelompok yang mengikuti kegiatan ini telah dipandu dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diakses melalui website oss.go.id atau OSS (Online Single Submission).
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib . oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.
Seluruh kelompok perikanan di wilayah Kabupaten Temanggung termasuk dalam Usaha Mikro Kecil (UMK) dengan modal usaha kurang dari 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan.