Detail Layanan

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung No. 27 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kab. Temanggung, maka Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

Tugas :

Melakukan pengoordinasian penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan dalam penyediaan dan pengembangan sarana pertanian, penyediaan dan pengembangan prasarana pertanian, pengendalian lahan dan mitigasi pertanian yang meliputi sarana pertanian yang meliputi pengawasan dan pengelolaan sarana produksi, pupuk dan pestisida, benih, bibit, alat mesin pertanian, penyediaan dan sarana pertanian lainnya. prasarana pertanian berupa infrastruktur prasarana pertanian jalan usaha tani, irigasi air dangkal/dalam, dam parit, embung pertanian, lumbung pangan dan prasarana pertanian lainnya, pengendalian lahan dan mitigasi pertanian berupa pengendalian dan pengelolaan kelestarian lahan dan alih fungsi lahan pertanian, pengawasan, pengelolaan dan pengendalian hama dan penyakit tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura, pengendalian dan penggunaan pupuk, pengendalian dan penggunaan pestisida, serta pembiayaan dan asuransi pertanian

Fungsi :?

  1.  Perumusan program rencana teknis di bidang penyelenggaraan sarana pertanian, prasarana pertanian, dan pengendalian lahan serta mitigasi pertanian;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang Sarana dan Prasarana Pertanian;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan program sarana pertanian, prasarana pertanian, dan pengendalian lahan serta mitigasi pertanian;
  4. Pengoordinasian pengkajian terhadap pengawasan, pengelolaan, pengendalian dan penggunaan sarana produksi pertanian yang meliputi pupuk, pestisida, benih, bibit, alat mesin pertanian dan sarana pertanian lainnya;
  5. Pengoordinasian pengkajian terhadap pengawasan dan pengelolaan prasarana pertanian yang meliputi infrastruktur pertanian jalan usaha tani, irigasi, dam parit, embung pertanian dan lumbung pangan;
  6. Pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian kabupaten berupa pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, penanganan dampak perubahan iklim, pencegahan dan penganganan kebakaran lahan pertanian dan gangguan usaha pertanian, penanggulangan bencana non alam bersifat zoonosis, penanganan pasca bencana alam di sektor pertanian;
  7. Pengoordinasian pengkajian terhadap pengendalian lahan dan mitigasi pertanian meliputi pengendalian dan pengelolaan kelestarian lahan dan alih fungsi lahan pertanian, pengawasan, pengelolaan, pengendalian dan penggunaan pestisida, serta pembiayaan dan asuransi pertanian;
  8. Pelaksanaan bimbingan teknis Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok pupuk;
  9. Pembinaan dan pengawasan penggunaan pupuk berimbang;
  10. Pembinaan penggunaan benih unggul bersertifikat;
  11. Pembinaan, monitoring, dan evaluasi penggunaan alat mesin pertanian dan sarana pertanian lainnya;
  12. Pembinaan, monitoring dan evaluasi infrastruktur pertanian meliputi jalan usaha tani, irigasi air tanah dangkal/dalam, dam parit, embung pertanian dan lumbung pangan dan sarana pertanian lainnya;
  13. Pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pengendalian hama dan penyakit tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura;
  14. Pembinaan, monitoring dan evaluasi pengawasan pengendalian dan pengelolaan lahan pertanian; dan
  15. Pembinaan, monitoring dan evaluasi kegiatan pembiayaan dan asuransi pertanian.

Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian dipimpin oleh Kepala Bidang yang membawahi beberapa seksi, yaitu :

  1. Seksi Penyedian dan Pengembangan Sarana Pertanian;
  2. Seksi Penyedian dan Pengembangan Sarana; dan
  3. Seksi Pengendalian Lahan dan Mitigasi Pertanian.

 

Seksi Penyedian dan Pengembangan Sarana Pertanian

mempunyai tugas pengoordinasian penyiapan bahan, perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan, penyediaan, pengembangan dan pengawasan sarana produksi dan alat mesin pertanian, pelaksanaan bimbingan teknis dan penerapan teknologi sarana dan produksi pertanian, penyediaan, pengendalian dan penggunaan pupuk, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.

Seksi Penyedian dan Pengembangan Prasarana Pertanian

mempunyai tugas pengoordinasian penyiapan bahan, perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan, penyediaan, pengembangan dan pengawasan infrastruktur pertanian, pelaksanaan bimbingan teknis dan penerapan teknologi prasarana pertanian serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya

Seksi Pengendalian Lahan dan Mitigasi Pertanian

mempunyai tugas pengoordinasian penyiapan bahan, perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan dan pengawasan, pengendalian dan pengelolaan kelestarian lahan dan alih fungsi lahan pertanian, hama dan penyakit tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura, penyediaan, pengendalian dan penggunaan pestisida, pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian kabupaten berupa pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, penanganan dampak perubahan iklim, pencegahan dan penganganan kebakaran lahan pertanian dan gangguan usaha pertanian, penanggulangan bencana non alam bersifat zoonosis, penanganan pasca bencana alam di sektor pertanian serta pembiayaan dan asuransi pertanian fasilitasi penyelenggaraan perizinan/rekomendasi teknis dan pembinaan pertanian serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.

 

 

 

DKPPP