Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung No. 27Tahun 2021 Tentang Tugas dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kab. Temanggung, maka Bidang Penyuluhan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas :
Bidang Penyuluhan mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan dalam pelaksanaan penyuluhan pertanian dan perikanan, peningkatan kapasitas kelembagaan penyuluhan pertanian dan perikanan di kecamatan dan desa, pengembangan kapasitas kelembagaan petani di Kecamatan dan Desa, penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian dan perikanan, pembentukan badan usaha milik petani, fasilitasi ijin usaha pertanian dalam daerah Kabupaten, penyelenggaraan sekolah lapang, bimbingan teknis, pelatihan dan demplot kelompok tani tingkat kabupaten.
Fungsi :
- Penyusunan perumusan kebijakan penyuluhan dan pengembangan SDM pertanian kabupaten;
- Penyusunan dan pelaksanaan programa penyuluhan pertanian;
- Penyusunan dan pelaksanaan program pengembangan Sumber Daya Manusia penyuluh dan petani;
- Penyelenggaraan pengembangan penyuluhan pertanian;
- Pengkoordinasian pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan kelembagaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- Pengalokasian dan pendistribusian sumber daya penyuluhan pertanian;
- Pelaksanaan kerjasama penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten, regional dan nasional; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.
Bidang Penyuluhan dipimpin oleh Kepala Bidang yang membawahi beberapa seksi, yaitu :
- Seksi Penyuluhan Pertanian;
- Seksi Kelembagaan Pertanian.
Seksi Penyuluhan Pertanian
Seksi Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a mempunyai tugas pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan yang meliputi penyusunan kebijakan dan pedoman teknis pengembangan penyuluhan; perumusan rencana pengembangan penyuluhan, melaksanakan penyusunan programa penyuluhan, pengidentifikasian kebutuhan penyelenggaraan kerjasama penyuluhan, penyusunan mekanisme kerja dan metode penyuluhan yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi pelaku utama dan pelaku usaha, menyediakan dan memanfaatkan sarana dan presarana penyuluhan pertanian, menyelenggarakan sekolah lapang, bimbingan teknis, pelatihan dan demplot kelompok tani tingkat kabupaten, melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program penyuluhan pertanian dan perikanan, pelaksanakan pengembangan diseminasi dan inovasi teknologi pertanian dan perikanan, Fasilitasi ijin usaha pertanian dalam daerah kabupaten, menyusun standar pelayanan publik pemberian ijin usaha pertanian, penilaian kelayakan dan pemberian pertimbangan ijin teknis usaha pertanian, pembinaan dan pengawasan penerapan ijin usaha pertanianpengembangan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia penyuluh dan petani, penyusunan bahan penataan jenjang karier, penghargaan dan sanksi bagi penyuluh, perumusan instrument penilaian kinerja penyuluh, melaksanakan monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengembangan penyelenggaraan penyuluhan, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
Seksi Kelembagaan Pertanian
Seksi Kelembagaan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b mempunyai tugas pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan, meliputi penyusunan kebijakan dan pedoman teknis pengembangan kelembagaan pertanian dan perikanan; penyusunan dan pelaksanaan pola pengembangan, penguatan kapasitas kelembagaan petani dan kelembagaan penyuluhan, melaksanakan pemberian penghargaan bagi kelembagaan pertanian dan perikanan, pelaksanaan monitoring, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi kinerja kelembagaan pertanian dan perikanan, pelaksanaan fasilitasi kerjasama kelembagaan kelompok tani dengan pihak lain, menfasilitasi pembentukan badan usaha milik petani, penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha, melaksanakan identifikasi, pendataan, fasilitasi dan evaluasi kelengkapan struktur kelembagaan penyuluhan dan kelembagaan petani, penyiapan instrumen dan pelaksanaan penilaian kelembagaan pertanian dan perikanan, melaksanakan pembinaan terhadap kelembagaan pertanian dan pertanian pada semua level kewilayahan (Kabupaten, Kecamatan dan Desa), fasilitasi penyusunan Rencana Definitif Kelompok dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok, pembentukan forum, jaringan kelembagaan pertanian dan perikanan, fasilitasi administrasi kelembagaan petani dan kelembagaan penyuluhan, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.