Detail Layanan

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung No. 27 Tahun 2021 Tentang Tugas dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kab. Temanggung, maka Bidang Pangan dan Tanaman Pangan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

Tugas :

melakukan pengoordinasian penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pangan meliputi seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor sesuai kewenangan Daerah, penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya sesuai kebutuhan Daerah dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan, pengelolaan cadangan pangan  kabupaten, penentuan harga minimum daerah untuk pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, penyediaan infrastruktur pendukung kemandirian pangan sesuai kewenangan kabupaten, penyediaan dan penyaluran pangan pokok dan pangan lainnya dalam stabilisasi pasokan dan harga pangan, pengelolaan dan keseimbangan cadangan pangan Kabupaten, penentuan harga minimum daerah untuk pangan lokal, pelaksanaan pencapaian target konsumsi pangan perkapita/tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi, penyusunan peta kerentanan dan ketahanan pangan Kecamatan, penanganan kerawanan pangan kabupaten, pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan pada kerawanan pangan yang mencakup dalam Daerah kabupaten, pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar, peningkatan produksi dan produktivitas tanaman pangan serta pembinaan, pengelolaan  dan penerapan tehnologi budidaya tanaman pangan.

 

Fungsi :

  1. perumusan program  rencana teknis di bidang penyelenggaraan pangan berdasarkan kedaulatan dan kemandirian, penyelenggaraan ketahanan pangan, penanganan kerawanan pangan dan keamanan pangan;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang ketersediaan dan distribusi pangan serta penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
  3. pengoordinasian pelaksanaan program ketahanan pangan;
  4. pengoordinasian pengkajian terhadap ketersediaan dan distribusi pangan serta penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
  5. pembinaan, monitoring dan evaluasi dalam mendukung program ketahanan pangan;
  6. peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam hal kuantitas dan kualitas pangan dan gizi;
  7. penyebarluasan informasi dalam rangka mendukung program ketahanan pangan;
  8. perumusan program rencana teknis di bidang produksi dan produktivitas tanaman pangan;
  9. pelaksanaan bimbingan teknis dan penerapan teknologi produksi tanaman pangan;
  10. pelaksanaan bimbingan teknis peningkatan produksi dan produktivitas hasil tanaman pangan;
  11. pelaksanaan bimbingan teknis sentra komoditas tanaman pangan;
  12. pengembangan kawasan produksi tanaman pangan;
  13. penyelenggaraan perumusan pertimbangan dan  rekomendasi teknis tanaman pangan;
  14. pembinaan, pengawasan dan penilaian kelayakan serta rekomendasi teknis ijin usaha pertanian tanaman pangan;
  15. pengumpulan, pengolahan dan penyajian data statistik tanaman pangan; dan
  16. pengoordinasian pelaksanaan tugas terkait dengan penyelenggaraan  di bidang pangan dan tanaman pangan.

 

Bidang Pangan dan Tanaman Pangan dipimpin oleh Kepala Bidang yang membawahi :

  1. Seksi Pangan;
  2. Seksi Tanaman Pangan.

 

Seksi Pangan

Seksi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a mempunyai tugas pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan, meliputi pengidentifikasian, pembinaan dalam rangka peningkatan ketersediaan pangan; pengidentifikasian dan pembinaan dan pengembangan cadangan pangan masyarakat, pengelolaan cadangan pangan pemerintah di tingkat kabupaten, pengidentifikasian dan penanganan kelompok rawan pangan, pengidentifikasian dan pengembangan infrastruktur distribusi pangan, pencegahan dan pengendalian masalah pangan sebagai akibat penurunan ketersediaan dan akses pangan, penyediaan dan penyebarluasan informasi harga pangan, dan penumbuhan jaringan pasar untuk produk pangan yang dihasilkan masyarakat, pengidentifikasian potensi sumberdaya dan keragaman konsumsi pangan masyarakat, pembinaan pengembangan penganekaragaman produk pangan, peningkatan mutu/pola konsumsi pangan masyarakat, pembinaan, pengawasan, dan analisa terhadap mutu, gizi dan keamanan produk pangan masyarakat, pembinaan dan pengawasan produk pangan segar dan olahan skala kecil/rumah tangga, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan sebagai akibat menurunnya mutu, gizi dan  keamanan pangan, pengumpulan dan analisis informasi ketahanan pangan, penerapan standar Batas Minimum Residu, dan silitasi pelaksanaan sertifikasi dan pelabelan prima serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.

 

Seksi Tanaman Pangan

Seksi Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b mempunyai tugas pengoordinasian penyiapan bahan, perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi, perencanaan teknis kegiatan tanaman pangan, Peningkatan  produksi produktivitas dan perlindungan tanaman pangan, pelaksanaan bimbingan teknis sentra komoditas tanaman pangan, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data statistik tanaman pangan, fasilitasi kerjasama penelitian dan pengembangan dalam rangka peningkatan produksi dan mutu tanaman pangan, dan peningkatan penggunaan benih bermutu tanaman pangan, pelaksanaan bimbingan teknis panen dan pengolahan hasil tanaman pangan, pengembangan kawasan produksi dan agribisnis tanaman pangan, pembinaan dan bimbingan permodalan usaha tani tanaman pangan, penyediaan data informasi harga pasar tanaman pangan, penyediaan informasi susut hasil dan analisis usaha tani, pembinaan, pemberdayaan dan fasilitasi pembentukan asosiasi komoditas tanaman pangan, fasilitasi penyelenggaraan sertifikasi komoditas di bidang tanaman pangan, mendukung pengamatan, pengendalian dan penanggulangan hama dan penyakit tanaman pangan serta bencana pertanian tanaman pangan, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.

Foto Kabid. Ketahanan Pangan, Ibu Atieck Machzuni, ST,MM (berbaju hijau) bersama Kasie dan Staff Ketahanan Pangan?

 

DKPPP