Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung No. 27 Tahun 2021 Tentang Tugas dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kab. Temanggung, maka Bidang Hortikultura dan Perkebunan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas :
mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang hortikultura dan perkebunan meliputi meliputi peningkatan produksi dan produktivitas Hortikultura dan Perkebunan serta pembinaan, pengelolaan dan penerapan tehnologi budidaya Hortikultura dan Perkebunan.
Fungsi :
- perumusan program rencana teknis di bidang hortikultura dan perkebunan;
- mendukung pengamatan, pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan penerapan teknologi produksi hortikultura dan perkebunan;
- pelaksanaan bimbingan teknis panen dan pengolahan hasil hortikultura dan perkebunan;
- pelaksanaan bimbingan teknis sentra komoditas hortikultura dan perkebunan;
- pengembangan kawasan produksi dan agribisnis hortikultura dan perkebunan;
- penyelenggaraan perumusan pertimbangan dan rekomendasi teknis hortikultura dan perkebunan;
- pembinaan. pengawasan dan penilaian kelayakan serta rekomendasi teknis ijin usaha pertanian hortikultura dan perkebunan;
- pengumpulan, pengolahan dan penyajian data statistik hortikultura dan perkebunan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.
Bidang Hortikultura dan Perkebunan dipimpin oleh Kepala Bidang, yang membawahi seksi-seksi :
- Seksi Hortikultura;
- Seksi Perkebunan.
Seksi Hortikultura
mempunyai tugas pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan, meliputi perencanaan teknis kegiatan hortikultura, peningkatan produksi produktivitas dan perlindungan hortikultura, pelaksanaan bimbingan teknis sentra komoditas hortikultura, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data statistik hortikultura, fasilitasi kerjasama penelitian dan pengembangan dalam rangka peningkatan produksi dan mutu hortikultura, dan peningkatan penggunaan benih bermutu hortikultura, pelaksanaan bimbingan teknis panen dan pengolahan hasil hortikultura, pengembangan kawasan produksi dan agribisnis hortikultura, pembinaan dan bimbingan permodalan usaha tani Hortikultura, penyediaan data informasi harga pasar hortikultura, penyediaan informasi susut hasil dan analisis usaha tani, pembinaan, pemberdayaan dan fasilitasi pembentukan asosiasi komoditas hortikultura, fasilitasi penyelenggaraan sertifikasi komoditas hortikultura, mendukung pengamatan pengendalian dan penanggulangan hama dan penyakit tanaman pangan serta bencana pertanian hortikultura serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
Seksi Perkebunan :
mempunyai tugas pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan, meliputi perencanaan teknis kegiatan perkebunan, peningkatan produksi produktivitas dan perlindungan perkebunan, pelaksanaan bimbingan teknis komoditas perkebunan, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data statistik perkebunan, fasilitasi kerjasama penelitian dan pengembangan dalam rangka peningkatan produksi dan mutu perkebunan, peningkatan penggunaan benih bermutu perkebunan, pelaksanaan bimbingan teknis panen dan pengolahan hasil perkebunan, pengembangan kawasan produksi dan agribisnis perkebunan, pembinaan dan bimbingan permodalan usaha tani perkebunan, penyediaan data informasi harga pasar perkebunan, penyediaan informasi susut hasil dan analisis usaha tani, pembinaan, pemberdayaan dan fasilitasi pembentukan asosiasi komoditas perkebunan, fasilitasi penyelenggaraan sertifikasi komoditas perkebunan, penilaian usaha perkebunan, mendukung pengamatan, pengendalian dan penanggulangan hama dan penyakit perkebunan serta bencana pertanian perkebunan serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.