Detail Layanan

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung No. 27Tahun 2021 Tentang Tugas dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kab. Temanggung, maka Bidang Peternakan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

Tugas :

melakukan pengoordinasian perumusan program, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang peternakan meliputi pengelolaan Sumber Daya Genetik hewan, pengawasan mutu dan peredaran bibit ternak, hijauan pakan ternak, serta pakan ternak, pengendalian penyediaan dan peredaran bibit ternak maupun hijauan pakan ternak, pengelolaan wilayah sumber bibit ternak dan rumpun / galur ternak dalam daerah, pengembangan lahan pengembalaan umum, serta penyelenggaraan rekomendasi izin usaha produksi bibit ternak dan pakan, pengawasan obat hewan di tingkat pengecer, penjaminan kesehatan hewan, penutupan dan pembukaan daerah wabah penyakit hewan menular, pengawasan pemasukan hewan dan produk hewan daerah, pengeluaran hewan dan produk hewan dari daerah, penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner, penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesejahteraan hewan, penyelenggaraan rekomendasi ijin usaha produksi bibit ternak dan pakan ternak, penyelenggaraan rekomendasi teknis perijinan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.

 

Fungsi :

  1. perumusan konsep rencana teknis di bidang pengawasan penggunaan sarana pertanian tanaman pangan, pengembangan prasarana pertanian tanaman pangan, produksi dan perlindungan tanaman pangan serta pasca panen dan agribisnis tanaman pangan;
  2. penerbitan rekomendasi izin usaha pertanian yang kegiatan usahanya dalam Daerah kabupaten serta rekomendasi teknis dan pembinaan di bidang tanaman pangan;
  3. pelaksanaan bimbingan teknis optimasi dan pengendalian lahan pertanian;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan penerapan teknologi produksi tanaman pangan;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis pasca panen dan pemasaran hasil tanaman pangan;
  6. pelaksanaan bimbingan teknis sentra komoditas tanaman pangan;
  7. pengembangan kawasan produksi dan agribisnis tanaman pangan;
  8. pengumpulan, pengolahan dan penyajian data statistik tanaman pangan;
  9. pengkoordinasian pelaksanaan tugas terkait dengan penyelenggaraan  di bidang tanaman pangan; dan
  10. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.

 

Bidang Tanaman Pangan dipimpin oleh Kepala Bidang yang membawahi seksi-seksi, yaitu :

  1. Seksi Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan;

  2. Seksi Produksi dan Perlindungan Tanaman Pangan; dan

  3. Seksi Pasca Panen dan Agribisnis Tanaman Pangan.

Seksi Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan

mempunyai tugas pengkoordinasian penyiapan bahan, perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan dan pengawasan sarana produksi dan alat mesin pertanian, pengembangan dan pengawasan infrastruktur pertanian, pelaksanaan bimbingan teknis optimasi dan pengendalian lahan pertanian, pelaksanaan bimbingan teknis dan penerapan teknologi di bidang produksi tanaman pangan, fasilitasi penyelenggaraan perijinan/rekomendasi teknis dan pembinaan di bidang tanaman pangan serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.

Seksi Produksi dan Perlindungan Tanaman Pangan

mempunyai tugas pengkoordinasian penyiapan bahan, perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi perencanaan teknis di bidang produksi tanaman pangan, pengamatan dan pengendalian hama dan penyakit tanaman pangan, penyelenggaraan kerjasama produksi dan perlindungan di bidang tanaman pangan, pelaksanaan bimbingan teknis sentra komoditas tanaman pangan, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data statistik tanaman pangan, fasilitasi penelitian dan pengembangan dalam rangka peningkatan produksi dan mutu di bidang tanaman pangan, dan peningkatan penggunaan benih bermutu di bidang tanaman pangan serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.

Seksi Pasca Panen dan Agribisnis Tanaman Pangan

mempunyai tugas pengkoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan promosi komoditas dan pengolahan hasil tanaman pangan, pelaksanaan bimbingan teknis pasca panen pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan, pengembangan kawasan produksi dan agribisnis tanaman pangan, pembinaan dan bimbingan permodalan usaha tani tanaman pangan, penyelenggaraan kerjasama dan pemasaran hasil tanaman pangan, penyediaan data informasi harga pasar tanaman pangan, penyediaan informasi susut hasil dan analisis usaha tani, pembinaan, pemberdayaan dan fasilitasi pembentukan asosiasi komoditas tanaman pangan, fasilitasi penyelenggaraan sertifikasi komoditas di bidang tanaman pangan serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.

 

Foto Kabid. Tanaman Pangan, ibu Harnani Imtikhandari, SP,MM (nomor 4 dari kiri) bersama seluruh kasie dan staff bidang Tanaman Pangan

DKPPP