Detail Layanan

Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung No. 27 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kab. Temanggung, maka Bidang Perikanan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

Tugas :

Bidang Perikanan mempunyai tugas melakukan pengoordinasian perumusan program, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang perikanan meliputi pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan, pengelolaan pembudidayaan ikan, penerbitan surat rekomendasi ijin usaha di bidang perikanan, dan  pemberdayaan nelayan kecil.

Fungsi :

  1. Perumusan program rencana teknis di bidang pemberdayaan nelayan kecil, pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan dan pengelolaan pembudidayaan ikan;
  2. Pelaksanaan bimbingan teknis pemberdayaan nelayan kecil, pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan, pengelolaan pembudidayaan  ikan;
  3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan penerapan teknologi Pakan ikan mandiri, produksi dan agribisnis perikanan, pelestarian sumber daya ikan dan pengolahan hasil perikanan dan pemasaran hasil perikanan;
  4. Penyelenggaraan perumusan pertimbangan dan  rekomendasi teknis hortikultura dan perkebunan;
  5. Pembinaan, Pengawasan dan Penilaian kelayakan serta rekomendasi teknis ijin usaha perikanan; 
  6. Pengelolaan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan;
  7. Pengembangan kawasan budidaya perikanan;
  8. Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data statistik perikanan; 
  9. Pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perikanan;
  10. Pengembangan kerjasama penelitian ilmiah di bidang perikanan;
  11. Penyusunan data-data inventarisasi sarana dan prasana perikanan beserta bangunan pelengkapnya; 
  12. Pengendalian mutu benih  dan pelaksanaan uji lapang teknologi pembenihan;
  13. Pelaksanaan pelayanan teknis operasional pembenihan ikan kepada masyarakat;
  14. Penyebarluasan teknologi pembenihan yang sudah teruji di lapangan;
  15. Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran induk unggul kepada usaha pembenihan rakyat;
  16. Penyediaan kebutuhan benih masyarakat dan penebaran di perairan umum;
  17. Pengoordinasian pelaksanaan tugas terkait dengan perikanan; dan
  18. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.

 

Bidang Perikanan dipimpin oleh Kepala Bidang yang membawahi beberapa seksi, yaitu :

  1. Seksi Produksi Perikanan;
  2. Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan; 

 

Seksi Produksi Perikanan

mempunyai tugas pengoordinasian penyiapan bahan, perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi di bidang pengelolaan pembudidayaan ikan, pengembangan kawasan budidaya perikanan, pengembangan perbenihan ikan, pengawasan terhadap mutu dan kualitas benih dan induk ikan yang masuk atau keluar dari daerah, pemberdayaan nelayan kecil, pengelolaan data inventarisasi potensi sumber daya  perikanan, pengawasan penangkapan ikan di perairan umum, konservasi dan rehabilitasi sumber daya ikan di perairan umum, pengelolaan data statistik perikanan, pengembangan pakan ikan mandiri, pengawasan peredaran sarana produksi perikanan, pengendalian mutu benih  dan pelaksanaan uji lapang teknologi pembenihan; pelaksanaan pelayanan teknis operasional pembenihan ikan kepada masyarakat; penyebarluasan teknologi pembenihan yang sudah teruji di lapangan; pelaksanaan pengadaan dan penyaluran induk unggul kepada usaha pembenihan rakyat, penyediaan kebutuhan benih masyarakat dan penebaran di perairan umum; serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.

Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan

mempunyai tugas pengoordinasian penyiapan bahan, perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi bidang penerbitan rekomendasi ijin usaha perikanan di bidang pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan, permodalan usaha perikanan, pengolahan hasil perikanan, pemasaran hasil perikanan, peningkatan  mutu dan diversifikasi produk perikanan, pengembangan teknologi di bidang usaha perikanan, pengembangan sarana dan prasarana perikanan serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.

 

 

 

DKPPP