Detail Layanan

Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung No. 34 Tahun 2017 tentang Tugas dan Fungsi DInas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Temanggung, maka Bidang Tanaman Pangan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

 

Tugas  :   melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

 

Fungsi : 

 

 

 

Ketua KJF Penyuluh Pertanian Kab. Temanggung, Bp. Edi Budi Prasetyo, SPKP, M.Si (No.1 dari kiri) foto bersama Tim KJF Penyuluh Pertanian

 

DKPPP