Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung No. 34 Tahun 2017 tentang Tugas dan Fungsi DInas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Temanggung, maka Bidang Tanaman Pangan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas : melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Fungsi :
Ketua KJF Penyuluh Pertanian Kab. Temanggung, Bp. Edi Budi Prasetyo, SPKP, M.Si (No.1 dari kiri) foto bersama Tim KJF Penyuluh Pertanian