FAQ Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan


No Kategori Faq Pertanyaan Jawaban
31 Jabatan Fungsional Apa yang dimaksud dengan kenaikan jabatan fungsional?

Kenaikan jabatan fungsional adalah peningkatan jenjang jabatan dari jenjang lebih rendah ke jenjang yang lebih tinggi berdasarkan penilaian kinerja, angka kredit, dan syarat administrasi lainnya.

32 Jabatan Fungsional Bagaimana seorang ASN dapat menduduki jabatan fungsional ?
  1. Pengangkatan pertama kali bagi CPNS/PNS yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan jabatan fungsional.
  2. Inpassing/perpindahan sesuai ketentuan yang berlaku
  3. Perpidahan dari jabatan lain dengan memenuhi syarat dan rekomendasi instansi Pembina.
33 Mutasi Siapakah yang bisa mengajukan mutasi ?

Semua PNS dapat mengajukan mutasi apabila telah memenuhi ketentuan masa pengabdian di instansi asal. PNS yang mengajukan mutasi dengan alasan pribadi hanya dapat diajukan setelah mengabdi minimal 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS sesuai surat pernyataan saat melamar.

Sumber :  Pasal 59 Kemenpan RB No. 6 Tahun 2024

34 Mutasi Apakah disaat melakukan pengajuan mutasi perlu untuk ke BKN, BKD Provinsi atau Kemendagri ?

Tidak perlu, semua proses sudah melalui aplikasi digital

35 Mutasi Bagaimanakah alur/ mekanisme mutasi keluar ?

1. Pemohon setelah mendapatkan tukar mutasi mengajukan berkas permohonan mutasi kepada Bupati Cq. Kepala BKPSDM

2. Verifikasi kelengkapan Berkas :

  • Apabila berkas lengkap, dilanjutkan tahap berikutnya;
  • apabila berkas tidak lengkap, dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi

3. setelah berkas lengkap, dilakukan rapat TPK

4. hasil rapat TPK dituangkan dalam BA TPK :

  • apabila permohonan ditolak, maka BKPSDM membuat surat jawaban permohonan
  • apabila permohonan diterima, BKPSDM membuat surat Persetujuan mutasi ttd Bupati. surat persetujuan mutasi ini diterbitkan setelah tukar mutasi masuk ke Temanggung dan setelah PPK instansi penerima menerbitkan surat permintaan mutasi.

5. Proses mutasi dilakukan oleh instansi tujuan (input SI ASN dll).

6. setelah terbit SK mutasi BKN Kanreg (mutasi ke pusat)/SK Mutasi Gubernur (dalam 1 provinsi)/SK Mutasi Mendagri (mutasi antar provinsi) selanjutnya BKPSDM membuat SK Pemberhentian dari jabatan (ttd Bupati) dan surat penghadapan (ttd Sekda)

36 Mutasi Bagaimanakah alur/ mekanisme mutasi masuk ?

1. Pemohon mengajukan berkas permohonan mutasi kepada Bupati Cq. Kepala BKPSDM

2. Verifikasi kelengkapan Berkas :

  • Apabila berkas lengkap, dilanjutkan tahap berikutnya;
  • apabila berkas tidak lengkap, dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi

 3. Setelah berkas lengkap, pemohon akan diundang untuk uji kompetensi dan wawancara

4. Hasil uji kompetensi dan wawancara digunakan sebagai bahan untuk rapat TPK (Tim Penilai Kinerja).

5. Hasil rapat TPK dituangkan dalam BA TPK :

  • Apabila permohonan ditolak, maka BKPSDM membuat surat jawaban permohonan
  • Apabila permohonan diterima, BKPSDM membuat surat Persetujuan mutasi ttd Bupati

 6. Surat persetujuan mutasi ttd Bupati tsb dikirimkan ke instansi asal pemohon, dan setelah PPK instansi asal tersebut menerbitkan surat persetujuan mutasi, selanjutnya BKPSDM input di aplikasi SI ASN :

  • Untuk mutasi dari instansi pusat : setelah input SI ASN akan mendapatkan SK Mutasi dari BKN Kanreg kemudian BKPSDM membuat SK Pengangkatan ttd Bupati;
  • Untuk mutasi dalam 1 provinsi : setelah input SI ASN akan mendapatkan pertek BKN Kanreg selanjutnya mendapatkan SK Mutasi Gubernur kemudian BKPSDM membuat SK Pengangkatan ttd Bupati;
  • Untuk mutasi antar provinsi : setelah input SI ASN kemudian input di aplikasi simoncer untuk mendapatkan pengantar BKD Provinsi, selanjutnya input di aplikasi e-mutasi Kemendagri dan mendapatkan Pertek Kepala BKN. Selanjutnya mendapatkan SK Mutasi Mendagri kemudian BKPSDM membuat SK Pengangkatan ttd Bupati
37 Mutasi Apa saja syarat pengajuan mutasi keluar ?

1. Telah memiliki masa kerja/pengabdian terhitung sejak diangkat CPNS pada Pemerintah Daerah:

  • Paling singkat 2 (dua) tahun bagi PNS ikatan dinas.
  • Paling singkat 10 (sepuluh) tahun bagi PNS formasi mulai tahun 2018.

 2. Surat permohonan pindah dari pemohon kepada Bupati bermeterai,

 3. Surat rekomendasi pindah dari Kepala PD pemohon,

 4. Surat keterangan bebas utang dari PD pemohon

 5. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat

6. Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi.

7. Surat pernyataan tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan/atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan/atau proses peradilan

8. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

9. Fotokopi SK CPNS yang dilegalisir oleh PD asal;

10. Fotokopi SK Pengangkatan PNS yang dilegalisir oleh PD asal;

11. Fotokopi SK Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh PD asal;

12. Fotokopi SK Jabatan terakhir yang dilegalisir oleh PD asal;

13. Fotokopi SKP dan penilaian kinerja terakhir yang dilegalisir oleh PD asal.

38 Mutasi Apa saja syarat pengajuan mutasi masuk ?
  1. Surat permohonan dari PNS ditujukan oleh bupati temanggung
  2. Surat rekomendasi pindah dari kepala PD minimal eselon II
  3. Surat keterangan bebas hutang dari PD Pemohon
  4. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal
  5. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi (asal dan tujuan)
  6. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan/atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
  7. Fotokopi SK pangkat terakhir dan/atau jabatan terakhir dilegalisir oleh PD asal
  8. Fotokopi SKP dan penilaian kinerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir dilegalisir oleh PD asal
  9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di instansi asal
  10. Surat keterangan formasi bagi Tenaga Pendidikan dan Tenaga Kesehatan ditandatangani Kepala PD (asal dan tujuan)
  11. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah
  12. Surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang
  13. Fotokopi SK CPNS yang dilegalisir oleh PD asal
  14. Fotokopi SK PNS yang dilegalisir oleh PD asal
  15. Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh Lembaga pendidikan terkait
  16. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  17. Daftar Riwayat Hidup ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh atasan langsung
  18. Surat pernyataan tidak akan menuntut jabatan struktural dan sanggup ditempatkan di seluruh wilayah Daerah yang bermeterai cukup Untuk pejabat fungsional melampirkan fotokopi SK Jabatan Fungsional dan Penilaian Angka Kredit terakhir yang dilegalisir oleh PD asal.
39 Mutasi Apa saja jenis- jenis mutasi PNS ?
  1. Mutasi PNS dalam 1 Instansi pusat atau Instansi Daerah
  2. Mutasi PNS antar Kabupaten/kota dalam 1 Provinsi
  3. Mutasi PNS  antar kabupaten/kota antar Provinsi dan antar provinsi.
  4. Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya.
  5. Mutasi PNS antar instansi pusat
  6. Mutasi PNS ke perwakilan NKRI ke luar negeri

Sumber : Perka BKN No 5 Tahun 2019  

40 SIMPEG Apa yang harus dilakukan apabila lupa kata sandi akun SIMPEG?

Menghubungi masing-masing admin PD.