FAQ Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan


No Kategori Faq Pertanyaan Jawaban
51 Presensi Siapa yang wajib melakukan presensi ?

Seluruh ASN baik PNS/ PPPK di Pemda Kabupaten Temanggung

52 Presensi Ada berapa cara presensi bagi ASN di Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung ?

Ada 2, yakni presensi dengan mesin dan presensi dengan aplikasi pada android

53 Cuti Apa saja syarat pengusulan cuti diluar tanggungan negara bagi PNS ?
  • Pejabat yang Berwenang memberikan CLTN adalah Bupati Temanggung
  • Syarat Pengajuan CLTN :
  1. Surat permohonan cuti dari ybs
  2. Form cuti dari simpeg rangkap 3
  3. Berkas pendukung
  4. Pengantar dari dinas 
54 Cuti Apa saja syarat pengusulan cuti besar bagi PNS ?
  • Pejabat yang Berwenang memberikan Cuti Besar adalah Sekretaris Daerah
  • Jika Cuti Besar digunakan untuk Ibadah Haji maka, persyaratannya :
  1. Suket permohonan ke pak bupati ( format bebas)
  2. Form cuti besar dari simpeg rangkap 3
  3. Jadwal Haji
  4. Suket biro
  5. Kwitansi lunas biaya
  6. Pengantar dari dinas
  • Jika cuti besar digunakan untuk keperluan lain, maka syaratnya :
  1. Surat permohonan cuti besar (alasan penggunaan cuti besar) yang ditujukan ke Sekretaris Daerah
  2. Form cuti besar rangkap 3
  3. Berkas pendukung
  4. Pengantar dari dinas
55 Cuti Apa saja syarat pengusulan cuti karena alasan penting bagi PNS ?
  1. Pejabat yang Berwenang memberikan Cuti sakit bagi Gol. II dan III adalah Kepala BKPSDM
  2. Pejabat yang Berwenang memberikan Cuti sakit bagi Gol. IV adalah Sekretaris Daerah

Syarat pengusulan CKAP lebih dari 12 hari :

  • Form CKAP dari simpeg rangkap 3 (sudah di ttd oleh ybs dan pimpinan unit kerja)
  • Pejabat yang Berwenang memberi cuti adalah Bupati
  • Surat keterangan dokter apabila CKAP karena mendampingi anggota keluarga yang sakit
  • Surat keterangan kematian apabila CKAP karena mengurus anggota keluarga yang meninggal dunia
  • Pengantar dari dinas
56 Cuti Apa saja syarat pengusulan cuti melahirkan bagi PNS ?
  • Cuti melahirkan yang diusulkan melalui BKPSDM adalah cuti tahunan yang dilakukan di Luar Negeri
  • Syarat pengusulan cuti :
  1. Form cuti sakit dari simpeg rangkap 3 (sudah di ttd oleh ybs dan pimpinan unit kerja)
  2. Pejabat yang Berwenang memberi cuti adalah Bupati
  3. Surat keterangan dokter yang menerangkan HPL dan alasan kenapa harus dilakukan di luar negeri
  4. Pengantar dari dinas
57 Cuti Apa saja syarat pengusulan cuti sakit bagi PNS ?
  • Cuti sakit yang diusulkan melalui BKPSDM diperuntukkan bagi cuti sakit lebih dari 14 hari
  • Pejabat yang Berwenang memberikan Cuti sakit bagi Gol. II dan III adalah Kepala BKPSDM
  • Pejabat yang Berwenang memberikan Cuti sakit bagi Gol. IV adalah Sekretaris Daerah

Syarat pengusulan cuti sakit lebih dari 14 hari :

  1. Form cuti sakit dari simpeg rangkap 3 (sudah di ttd oleh ybs dan pimpinan unit kerja)
  2. Surat keterangan dokter yang menerangkan jumlah cuti dan alasan sakit
  3. Pengantar dari dinas 
58 Cuti Apa saja syarat pengusulan cuti tahunan bagi PNS ?
  • Diperuntukkan bagi PNS yang sudah bekerja terus menerus selama 1 tahun
  • Cuti tahunan yang diusulkan melalui BKPSDM adalah cuti tahunan ke luar Negeri
  • CUTI TAHUNAN untuk Ibadah Umroh :
  1. Surat keterangan permohonan ke Bupati ( format bebas)
  2. Form cuti tahunan keperluan Umroh dari simpeg rangkap 3
  3. Jadwal umroh
  4. Surat keterangan dari biro
  5. Kwitansi lunas biaya umroh
  6.  Pengantar dari dinas
  • CUTI TAHUNAN ke luar negeri untuk kepentingan lain :
  1. Surat permohonan ybs (menerangkan alasan cuti) ditujukan ke Bupati Temanggung
  2. Form cuti tahunan dari simpeg rangkap 3
  3. Berkas pendukung cuti
  4. Pengantar dari dinas
59 Cuti Apa saja ketentuan dalam cuti tahunan untuk PNS ?
  1. PNS yang telah bekerja selama 1 tahun berturut-turut berhak mendapatkan cuti tahunan.
  2. Cuti tahunan di berikan selama 12 hari kerja
  3. Permintaan cuti tahunan diberikan paling sedikit 1 hari kerja.
  4. Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun sebelumnya, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.
  5. Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 tahun atau lebih berturut-turut dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Ketentuan lebih lanjut terdapat pada Peraturan BKN No 24 Tahun 2017

60 Kenaikan Pangkat Apa saja cuti yang diberikan kepada PNS ?
  1. Cuti Tahunan
  2. Cuti besar;
  3. Cuti sakit;
  4. Cuti melahirkan;
  5. Cuti karena alasan penting;
  6. Cuti bersama; dan
  7. Cuti di luar tanggungan negara

Sumber : Perka BKN No 24 Tahun 2017