FAQ Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan


No Kategori Faq Pertanyaan Jawaban
61 Cuti Apa saja syarat dalam pengajuan cuti melahirkan bagi PPPK ?
  • Cuti melahirkan yang diusulkan melalui BKPSDM adalah cuti tahunan yang dilakukan di Luar Negeri
  • Syarat pengusulan cuti :
  1. Form cuti sakit dari simpeg rangkap 3 (sudah di ttd oleh ybs dan pimpinan unit kerja)
  2. Pejabat yang Berwenang memberi cuti adalah Bupati
  3. Surat keterangan dokter yang menerangkan HPL dan alasan kenapa harus dilakukan di luar negeri
  4. Pengantar dari dinas
62 Cuti Apa saja syarat dalam pengajuan cuti sakit bagi PPPK ?
  • Cuti sakit yang diusulkan melalui BKPSDM diperuntukkan bagi cuti sakit lebih dari 14 hari
  • Pejabat yang Berwenang memberikan Cuti sakit adalah Kepala BKPSDM
  • Syarat pengusulan cuti sakit lebih dari 14 hari :
  1. Form cuti sakit dari simpeg rangkap 3 (sudah di ttd oleh ybs dan pimpinan unit kerja)
  2. Surat keterangan dokter yang menerangkan jumlah cuti dan alasan sakit
  3. Pengantar dari dinas
63 Cuti Apa saja ketentuan dalam cuti tahunan untuk PPPK ?
  1. PPPK yang telah bekerja selama 1 tahun berturut-turut berhak mendapatkan cuti tahunan.
  2. Cuti tahunan di berikan selama 12 hari kerja
  3. Permintaan cuti tahunan diberikan paling sedikit 1 hari kerja.
  4. Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun sebelumnya, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan. Serta diberikan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di atas 2 (dua) tahun.
  5. Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 tahun atau lebih berturut-turut dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan. Serta diberikan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di atas 3 (tiga) tahun.

Ketentuan lebih lanjut terdapat pada Peraturan BKN No 7 Tahun 2022

64 Cuti Apa saja cuti yang diberikan kepada PPPK ?
  1. Cuti Tahunan
  2. Cuti Sakit
  3. Cuti melahirkan
  4. Cuti bersama

Sumber : Pasal 4 Perka BKN No 7 Tahun 2022

65 Ijin Belajar Bagaimana format pengumpulan KHS (Kartu Hasil Studi) Ketika mengikuti ijin belajar ?

(Nama_dinas_diploma/sarjana_univ_KHSSEM1/2/3)

66 Ijin Belajar Di perguruan tinggi mana saja tugas/ijin belajar bisa dilakukan ?

Untuk PNS kabupaten Temanggung pada perguruan tinggi negeri/swasta dalam wilayah area Semarang, Magelang dan Yogyakarta

67 Ijin Belajar Apa Hak PNS yang sedang mengikuti ijin belajar ?

Masih memperoleh gaji dan tunjangan

Ketika sudah selesai ijin belajar bisa mengajukan penyesuaian ijazah.

68 Ijin Belajar Bagaimanakah prosedur pengajuan ijin belajar ?
  1. PNS yang mengajukan Tugas Belajar harus mendapatkan rekomendasi mengikuti seleksi dari Bupati selaku PPK
  2. pengajuan rekomendasi mengikuti seleksi program Tugas Belajar kepada Bupati selaku PPK melalui Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian, dilampirkan dokumen sebagai berikut :
    1. surat pengantar dari kepala Perangkat Daerah;
    2. fotokopi surat keputusan PNS yang telah dilegalisir;
    3. fotokopi surat keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir;
    4. fotokopi surat keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisir;
    5. fotokopi penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir;
    6. fotokopi ijazah yang telah tercantum di dalam keputusan kenaikan pangkat terakhir serta transkrip nilai yang telah dilegalisir;
    7. fotokopi penetapan status akreditasi lembaga pendidikan yang bersangkutan yang dilegalisir;
    8. asli surat pernyataan dari pimpinan Perangkat Daerah yang menyatakan bahwa PNS pemohon berkinerja baik dan memiliki inovasi untuk pengembangan organisasi;
    9. asli surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
    10. asli surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin; dan
    11. asli surat tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

       3. Rekomendasi oleh Bupati dapat didelegasikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian

       4. PNS yang sudah mendapatkan rekomendasi dapat mengikuti seleksi Tugas Belajar

       5. PNS yang dinyatakan lulus seleksi tugas belajar, mengajukan permohonan tugas belajar kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Surat keterangan lulus seleksi Tugas Belajar dari instansi pemberi beasiswa;
  • Surat keterangan diterima sebagai mahasiswa dari universitas yang dituju; dan
  • Jadwal rencana perkuliahan dari universitas yang dituju;

     6. PNS yang memenuhi persyaratan dan lolos seleksi Tugas Belajar diberikan penugasan untuk melaksanakan Tugas Belajar dan ditetapkan oleh PPK sebagai PNS Tugas Belajar.

Sumber : Perbup Temanggung No 94 Tahun 2022

69 Ijin Belajar Siapa saja PNS yang bisa mengajukan ijin belajar ?
  1. Ijin belajar diberikan kepada PNS sesuai dengan rencana kebutuhan Pemerintah Daerah
  2. Memiliki masa kerja minimal 1 tahun setelah diangkat menjadi PNS. 
  3. memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan ketentuan paling kurang:
  • 3 (tiga) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan; atau 
  • 2 (dua) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan.

      4. Memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik

      5. Sehat jasmani dan rohani;

      6. Tidak sedang:

  • Dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana;
  • Menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau
  • Menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/ atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.

      7. Tidak pernah:

  • Dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  • Dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
  • Dibatalkan atau dihentikan Tugas Belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir. 

      8. Memenuhi persyaratan lain dan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, pemberi bantuan, dan/ atau perguruan tinggi

      9. Menandatangani perjanjian terkait pemberian Tugas Belajar

     10. Pengecualian persyaratan pemberian tugas belajar dapat diberikan pada jabatan yang diperlukan dalam mencapai tujuan organisasi dan prioritas pembangunan nasional dan/atau Daerah

70 Pencantuman Gelar Apa saja Dokumen persyaratan dalam pengusulan pecantuman gelar ?

Dokumen persyaratan di scan dan di upload pada akun SIMPEG pibadi masing-masing dan dikirimkan melalui email diklatbkpsdmtmg@gmail.com yakni :

  • Scan ijazah asli yang akan disesuaikan
  • Scan Transkrip yang akan disesuaikan
  • Scan surat pernyataan keabsahan ijazah
  • Sertifikat akreditasi program studi dari lembaga yang berwenang

Dengan ketentuan ukuran masing-masing file 800kb